Cara Membuat SIM Online Lengkap dengan Biaya dan Syarat

Membuat SIM online memang merupakan suatu suatu layanan masyarakat yang sangat bagus dan mempermudah bagi mereka yang akan memiliki SIM. Layanan ini diresmikan oleh Korlantas POLRI sejak tahun 2015 yang lalu yang merupakan layanan yang sangat membantu masyarakat Indonesia.

Layanan Online ini selain untuk pembuatan SIM baru juga memfasilitasi untuk memperpanjang SIM yang akan Expired. Proses layanan pembuatan SIM online ini juga membantu untuk para warga yang mempunyai kesibukan padat. Di samping layanan ini prosesnya sangat mudah, juga tidak membuang waktu yang cukup banyak. Pastinya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM dengan adanya layanan online ini akan lebih praktis, cepat dan efisien. Bahkan akan mempersulit kawanan calo yang akan memanfaatkan proses pembuatan SIM ini.

Masyarakat yang sangat sibuk dengan aktifitas kerjanya dan memiliki rumah yang jaraknya cukup jauh dengan samsat daerah, Layanan ini sangat membantu sekali. Memang pembuatan SIM secara Online ini memiliki procedure dan tatacara yang sedikit berbeda. Sedikit perbedaan ini hanya terdapat pada pendaftaranya saja, prosedur yang dijalani setelah melakukan pendaftaran tetap berjalan pada umumnya untuk pembuatan SIM baru maupun untuk perpanjangan SIM yang akan habis masa berlakunya.

Lalu Apa Syarat dan Prosedure Serta Biaya Pembuatan SIM Online?

Syarat Membuat SIM Online

Seluruh masyarakat Indonesia tidak serta merta dapat membuat SIM, pastinya pembuatan SIM online memiliki syarat-syarat wajib yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib anda ketahui dalam pembuatan SIM online.

1. Syarat Administrasi 

Administrasi yang wajib dipersiapkan untuk membuat SIM online adalah sebagai berikut:

  • Wajib Mengisi Formulir pembuatan SIM secara online
  • Memiliki KTP WNI yang masih berlaku
  • Khusus untuk WNA wajib memiliki dokumen seperti Paspor, Visa, Kartu anggota diplomatik, dan lain lain

2. Syarat Usia

Dalam membuat SIM usia juga menjadi syarat yang sangat penting karena Batasan factor usia yang di perbolehkan untuk memiliki surat isin mengemudi ini memiliki Batasan, yakni sebagai berikut:

  • Usia minimal 17 Tahun syarat untuk pembuatan SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Usia minimal 20 Tahun syarat untuk pembuatan SIM A Umum dan B1
  • Usia minimal 21 Tahun untuk SIM B2.
  • Usia minimal 22 Tahun untuk SIM B1 umum.dan,
  • Usia minimal 23 Tahun untuk SIM B2 umum.

3. Kesehatan

Kesehatan termasuk dalam syarat utama yang di perlukan untuk pembuatan SIM online dan regular. Kesehatan yang dimaksud dalam hal ini merupakan kesehatan seluruh jasmani dan  rohani, karena berkendara memang merupakan kegiatan yang mempunyai resiko besar akan hal keselamatan jiwa diri sendiri maupun orang lain di sekitar.

Kesehatan Jasmani meliputi

  • Penglihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau Perawakan.

Kesehatan Rohani meliputi

  • Kemampuan konsentrasi
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Kecermatan
  • Ketahanan kerja
  • Stabilitas emosi.

Setelah ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka siapkan juga biaya untuk membuat SIM online, untuk mengetahui berapa biaya yang perlu disiapkan anda dapat membaca artikel daftar biaya pembuatan sim terbaru.

Prosedur Pembuatan SIM Online 2022

Dalam rangkaian untuk mendapatkan SIM pembuatan SIM online memiliki beberap prosedur yang wajib dijalani dan di patuhi, yakni prosedur pembuatan SIM online adalah sebagai berikut:

  1. Membuka website resmi kepolisian yakni dengan alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/ .
  2. Pilih Pendaftaran SIM Online.Pendaftaran SIM online
  3. Kemudian isi formulir sampai ada Jenis permohonan yakni SIM baru atau Perpanjangan SIM  dan kemudian isi data data dengan lengkap.Formulis Membuat SIM Online
  4. Jika pengisian formulir telah input kode verifikasi, dan telah memeriksa sampai data yang tampil adah valid maka klik tombol kirim. Maka secara langsung hasil registrasi online akan terkirim ke email yang telah anda masukan dalam pengigisian form tersebut.
  5. Setelah pendaftaran sukse segeral lakukan pembayaran memalui ATM, EDC atau bank BRI.
  6. Datang ke lokasi SIM keliling sesuai waktu yang di pilih dengan membawa persyaratan termasuk surat keterangan sehat dan bukti pembayaran registrasi. di sini akan dilakukan pengecekan verifikasi dan identifikasi data diri anda.
  7. Menjalani prosedur ujian teori dan praktek, Jika lulus maka akan segera mendapatkan SIM dan jika tidak lulus maka wajib menjalani prosedur ulang yang dibutuhkan.

Dalam prosedur pembuatan SIM ini memang hanya mempermudah saat registrasi. Untuk prosedur ter teori dan praktek sama halnya dengan pembuatan sim non Online. Bagi anda yang belum memiliki, segeralah untuk membuat SIM karena selain mentaati peraturan kita dilatih untuk membantu mengurangi angka kecelakaan berkendara.

Demikian pembahasan mengenai Cara Membuat SIM Online 2022, semoga bermanfaat..